• Hut RI 75

Dosen HES Melakukan Pengabdian kepada Masyarakat

25 Oktober 2023

Pekalongan (11/10) - Tim pengabdian masyarakat berbasis komunitas dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN K.H. Abdurrahman Wahid, yang diketui Oleh Anindya Aryu Inayati, M.P.I bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (Pukahesy), mengadakan program sosialisasi dan pendampingan penerapan kebijakan green financing pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Kabupaten Pekalongan. 

Acara tersebut diselenggarakan di hall Hotel Indonesia Syariah Kulu - Karanganyar. Pada Rabu, 11 Oktober 2023. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kesadaran bersama terhadap penerapan usaha yang ramah lingkungan dan mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan. Adanya pemanasan global, dampak ekologis dari limbah usaha, dan pencemaran lingkungan disebabkan oleh sampah plastik yang berasal dari transaksi perekonomian saat ini, harus bersama-sama diantisipasi. Dimulai dari dukungan lembaga keuangan mikro syariah terhadap usaha yang berbasis ramah lingkungan hidup demi terlaksananya pembangunan berkelanjutan, dalam bentuk penerapan pembiayaan hijau. Harapannya, pembiayaan hijau dapat memotivasi segenap UMKM untuk kapat menjadikan usahanya sebagai usaha yang mengelola limbah dengan baik sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan.

Peserta yang terdiri dari 25 kepala cabang KSPPS dan BMT atau perwakilannya, tampak antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan tersebut. Forum ini pun menjadi forum pertama sekaligus kesempatan istimewa bagi berkumpulnya pengelola KSPPS dan BMT se-Kabupaten Pekalongan. Adapun pemateri pada kegiatan ini adalah bapak Tarmidzi M.S.I yang merupakan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Gus Dur, dan bapak M. Isro’i, M.M yang merupakan Dewan Pengawas Syariah, sekaligus praktisi pengelola BMT sejak 1997. Sharing pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro dan Penerapan pembiayaan hijau ini, diakhiri dengan pendampingan penerapan pembiayaan hijau di dalam prodük pembiayaan yang telah ada pada BMT dan KSPPS. Pengelola dapat menyediakan kuota khusus bagi pembiayaan hijau, dengan memberikan syarat-syarat sesuai dengan kebijakan yang berlaku, yaitu POJK No. 60 tahun 2017 tentang stang berwawasan lingkungan (green bond).

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree