Wakil Dekan I Fakultas Syariah Dr. H. Sam’ani, M.Ag. sebelum membuka acara tersebut menyampaikan bahwa, pentingnya mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam menguasai hukum-hukum syariah guna menjawab persoalan dari berbagai model pratek bisnis terutama bisnis digital di era revolusi 4.0. seperti ini.
Pada kesempatan tersebut Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa, problematika hukum ekonomi syariah di Indonesia disebabkan oleh rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai hukum ekonomi syariah, lebih dikenalnya ekonomi konvensional, SDM dan pelaku ekonomi syariah yang memahami hukum ekonomi syariah dengan baik masih minim, penerapan hukum ekonomi syariah masih cenderung formalistik, hukum materiil ekonomi syariah belum terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada sebanyak 143,26 juta orang yang menggunakan internet di Indonesia. 80% dari angka tersebut merupakan jumlah pengguna internet yang dilakukan melalui smartphone. Fakta ini menjadi sebuah peluang yang diambil oleh berbagai pihak, tak terkecuali oleh pelaku bisnis syariah, baik bisnis di bidang keuangan maupun non keuangan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. dengan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip syariah sambung narasumber kedua Drs. H. Wahab, M.M.