Berita
Pekalongan (11/10) - Tim pengabdian masyarakat berbasis komunitas dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN K.H. Abdurrahman Wahid, yang diketui Oleh Anindya Aryu Inayati, M.P.I bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (Pukahesy), mengadakan program sosialisasi dan pendampingan penerapan kebijakan green financing pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Kabupaten Pekalongan.
Pekalongan (18/09) – Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan International dengan tema “The Dynamic of Contemporary Islamic Law”. Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut berjalan dengan lancar diikuti oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam semester 3 dan 5 dan seluruh mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah. Senin (18/09/2023)
Dalam sambutannya Dr. H. Mubarok, Lc., M.S.I selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam menyampaikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan sangat cepat, perkembangan tersebut tentunya berpengaruh terhadap kehidupan kita dan berpengaruh terhadap hukum Islam.
"Dalam kaidah fiqhiyah taghayyur al ahkam bi taghayyur al amkinah wal al azminah, perubahan hukum berjalan sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Oleh karena itu maka hukum Islam akan berkembang, oleh karena itu ada alatnya yaitu ijtihad." tutur Kaprodi HKI. "Diharapkan dalam seminar ini nanti mahasiswa dapat lebih diperkaya lagi mengenai dinamika hukum Islam kontemporer khususnya Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah." tambahnya.
Hadir sebagai speaker yakni Prof. Madya Dr. Shofian Bin Ahmad yang merupakan Dosen Universiti Kebangsaan Malaysia. Materi yang disampaikan mengenai “Dinamika Perlindungan Pihak Berkontrak Fasa Pasca Kontrak Dalam Islam Dan Hukum.”
“Jaminan dan perlindungan yang ditawarkan di peringkat pasca akad, adalah untuk memberi keadilan terhadap pihak yang lemah seperti pembeli, dengan menjamin dan melindungi hak mereka daripada kemungkiran yang hanya diketahui selepas akad.” Ujar Shofian bin Ahmad
"Melalui mekanisme-mekanisme perlindungan yang terdapat di peringkat pasca akad ini, ia dapat membentuk kawalselia kendiri (self regulation) kepada pihak penjual agar mereka lebih berhati-hati dalam menunaikan tanggungjawab terhadap pihak pembeli yang lemah".ungkap Shofian bin Ahmad.
"Keperluan kepada islamisasi undang-undang berkaitan kontrak adalah pasti. Ini kerana pertama, objektif yang dibawa oleh Ilam dan akta-akta ini tidak jauh berbeza, yaitu menjamin keadilan kepada pihak-pihak yang berkontrak & membela pihak yang lemah. Kedua, Perkembangan semasa yang berlaku dalam bidang ekonomi dan kewangan Islam perlu disokong dengan mewujudkan akta kontrak yang selaras dan patuh dengan kehendak syariah" tambahnya.
_____________________
Penulis : Siti Maymanatun Nisa
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada hari Rabu, 9 Agustus 2023. Kegiatan KKL ini diikuti oleh 132 mahasiswa Prodi HES semester 5.
Pada kunjungan di Otoritas Jasa Keuangan Kota Denpasar mahasiswa diberikan wawasan mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Kunjungan selanjutnya ialah Majelis Ulama Indonesia Kota Denpasar Bali. Sesampainya di sana diambut oleh Drs. H. Mahrusun Hadyono, M.Pd.I selaku Ketua Umum MUI Bali dan Drs. H. Ismoyo S. Soemarlan, M. Par selaku Sekretaris Umum MUI Bali. Kemudian dilanjut dengan penyampaian materi mengenai kelembagaan MUI Kota Denpasar. MUI Bali mempunyai program institusional dan fungsional. Program Institusional diantaranya Menyelenggarakan forum ukhuwah Islamiyah secara berkala dengan lembaga dakwah, Pengurus Masjid, Lembaga Pendidikan Islam, cendekiawan muslim, umara dan zuama, Meningkatkan peran serta MUI Bali dalam forum dialog dan kerjasama antar umat beragama, Mendorong tumbuhnya dan membantu pembinaan usaha lembaga keuangan umat dan badan usaha produktif lainnya, dan lain-lain. Kemudian program fungsional dibagi menjadi 5 antara lain: Program Pengembangan Ukhuwah Islamiyah, Program Peningkatan Dakwah Islamiyah, Program Pengembangan Tarbiyah Islamiyah, Program Iqtishadiyah dan Perlindungan Harta Agama, dan Program Syakhsiyah islamiyah (Pengembangan Pengkajian dan Kepribadian).